Sejarah bangsa bukanlah hal masa kelam dan dikuburkan begitu saja
Sejarah masa kelam tidak bisa kita biarkan begitu saja, apa lagi sejarah suatu bangsa katakan lah ( sejarah bangsa Papua " yang berkeinginan berdiri merdeka sendiri hal ini dapat kita dekati dengan berbagai penindasan yang telah- sedang di alami oleh rakyat Papua semenjak hak rakyat Papua di intragrasi secara paksa dalam bingkai kesatuan Republik Indonesia
ini menunjukkan kepada rakyat Papua yang dimana bangsa Papua hidup diatas segala bentuk penindasan pengisapan, pembunuhan, pemerkosaan, akibat tindakan yang dilakukan oleh klonialisme Indonesia terhadap rakyat Papua. ketika
hak bangsa Papua di rampas oleh namanya klonialisme Yaitu negara Indonesia melalui sikap penguasaan segala bidang administratif sejak tahun 1960 sampai pada momen-momen Pepera tahun 1969
Momentum PEPERA pada tahun 1969 tim 100 menyatakan pendapat dimuka umum dengan tiga poin dasar yang dimana ketiga poin tersebut sangat jelas mewakili seluruh hak rakyat Papua dari Sorong-merauke diantaranya;
1. Kami bangsa Papua keluar dari NKRI artinya bangsa Papua mau merdeka sendiri
2.segera membentuk pemerintah Peralihan di Papua barat ,dibawah pengawasan PBB secara demokratis,damai dan bertanggung jawab
3. Jika tidak tercapai pernyataan politik hak orang Papua ini ,maka butir 1 dan 2 segera secepatnya diadakan perundingan internasional,antara Pemerintah Indonesia,Papua barat dan PBB
Pernyataan sikap tim 100 ini pun Pemerintah Indonesia membiarkan hak rakyat Papua semena mena begitu saja tanpa di bicarakan. seharusnya,tindakan yang perluh di ambil oleh Indonesia seharusnya menjamin sepenuhnya hak rakyat Papua berdasarkan jalur amanat konstitusi negara republik Indonesia terhadap hak kemanusiaan yang beradab dan berkeadilan
Namun, Tidak sampai di pasca Pepera,negara Republik Indonesia melakukan tindakan brutal nya tetapi Era berakhirnya momentum PEPERA 1969-1999 dinamika kehidupan manusia Papua mengalami pasang surut kebimbangan hal ini disebabkan akibat tindakan penteror dari aparatur keamanan TNI -POLRI yang sangat militeristik, dan pembagian kekuasaan Adminitrasi yang di bawa kendali negara pemerintah pusat Indonesia hingga pada saat ini di tanah Papua,
melalui jalur operasi militer ( DOM) bukan hanya itu,banyak tindakan manipulatif dalam berbagai aspek sosial, politik,hukum, ekonomi dlll.hal ini, seperti pelaksanaan Pepera 1969, pemberian otonomi khusus bagi provinsi Papua.
Indonesia memasang antek antek, budak hasil kepercayaan kepentingan negara saja mereka bukan rakyat asli Papua, hasil kepercayaan ini mempraktekkan tindakan pada memonopoli hak rakyat Papua . Tanpa melihat, memahami bangsa Papua sebagai manusia yang mempunyai arkat dan martabat sebagai manusia Papua tetapi realita kehidupan di lapangan manusia Papua seakan bangsa bintang di mata klonialisme Indonesia
Akibatnya menyebabkan banyak kematian jiwa tak berdosa yang berkorban, bertumpah darah diatas tanah mereka sendiri .bahkan hak kehidupan mereka pun di rampas, di rampok melalui produk kebijakan hasil buatan Jakarta semata tanpa memperhatikan kondisi kebutuhan hak dari pada sipil society sekaligus di kendalikan oleh operasi militer DOM yang dimana dia didisebu dalihnya untuk pengamanan irian barat dari tangan Belanda " retorika pasukan militer" merampas, merampok, memerkosa, memarjinalkan hak rakyat Papua
Polemik yang telah di bangun oleh militer Indonesia pada masa ini melahirkan berbagai pendekatan militeristik sampai pada memarjinalkan seperti hak kemerdekaan suatu bangsa . sikap dan tindakan yang di lakukan oleh negara Indonesia kepada rakyat Papua tidak sesuai dengan Amanat Konstitusi negara yang tertuang dalam Perundangan; UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. terdapat pada Aline Pertama yang berbunyi Bahwa Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa,maka penjajahan diatas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan Prikeadilan
Disini dapat dikatakan bahwa kelalaian keamanan dan perlindungan berdasarkan amanat konstitusi negara republik Indonesia UUD 45 pada Aline pertama Indonesia sudah melanggar hukum perundangan negara Indonesia yang ada. Maka dapat di katakan bahwa kehadiran pemerintah Indonesia di tanah Papua " untuk kepentingan rakyat Papua" dapat di katakan, Indonesia hadir di tanah Papua tidak sesuai dengan prosedur hukum perundangan dan tidak bersemangat untuk manusia Papua
Serta keamanan di Papua bukan untuk rakyat Papua yang dimana tugas dan amanah dari pada TNI POLRI adalah melindungi, mengayomi, berfungsi untuk memberikan pengamanan sepenuhnya Mala tindakan nya berhimbas pada pengorbanan nyawa dan melanggar hukum bahkan hak asasi manusia sesama manusia yang nuansanya adil,bebas,
Dari tulisan singkat ini dapat simpulkan bahwa sangatlah jelas kehadiran pemerintah Indonesia di Papua bukan untuk mendidik, mengajarkan,membimbing,menjaga hak dan martabat rakyat Papua . namun tetapi, melalui pengalaman kehidupan bangsa Papua,dalam tindakan militer Indonesia memperlihatkan kepribadianya
Bahwa untuk kepentingan negara dan pertahanan ekonomi politik demi kepentingan negara semata. Jika pada awalnya kehadiran pemerintah Indonesia di Papua tujuan untuk Manusia memanusiakan manusia Papua maka dapat di pastikan
hal pelanggaran HAM, administrasi manipulatif,kemanrjinalan hak orang Papua, eksploitasi sumber daya alam, monopoli perdagangan secara ilegal di hutan.demi kelapa sawit oleh para setor Bahakan maraknya besar besar oligarki melalui tuan tuan tanah kepercayaan pemerintah pusat ini tidak terjadi di tanah Papua
Slamet, Selasa 31 Mei 2022
Aristo.Y.N



